Struktur Organisasi
Struktur Organisasi DPMD Kabupaten Indragiri Hilir
Struktur organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir diatur berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2021.
Secara umum, susunan organisasi perangkat daerah ini terdiri atas:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, yang membawahi sejumlah sub-bagian (seperti Sub-Bagian Program, Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian)
- Bidang Pemerintahan Desa
- Bidang Pembangunan dan Keuangan Desa
- Bidang Kerjasama dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat
- Kelompok Jabatan Fungsional dan UPT / unsur pendukung sesuai kebutuhan daerah